Orang yang luar biasa itu sederhana dalam ucapan, tetapi hebat dalam tindakan. ( Confusius )

Entri Populer

Sabtu, 01 Oktober 2011

TEORI NEGARA (Negara, Kekuasaan dan Ideologi)

KEKUASAAN NEGARA

oleh : Igusti Firmansyah,S.Sos

Menurut Max Weber (Gerth & Mills,1962:78) Negara adalah Satu satunya lembaga yang memiliki keabsahan untuk melakukan tindakan kekerasan terhadap warganya. Ini menunjukkan bahwa kalau kita berbicara tentang negara, salah satu aspek yang paling menonjol adalah kekuasaannya yang besar.
1.    Plato dan Aristoteles
Menurut Plato (Schmid,1965: 26) dalam negara tesebut akan berkuasa akal (rasio) sebagai ganti Tuhan. Segala keinginan untuk mementingkan diri sendiri harus dihilangkan dahulu bilamana kehidupan negara yang sungguh sungguh sempurna akan dicapai. Individu harus samasekali tunduk pada keseluruhan (kolektivitet).
Sedang menurut Aristoteles (Schmid,1965: 31) pada dasarnya Negara itu juga menguasai manusia. Keseluruhan selalu menentukan bagian-bagiannya. Jadi disini pula penglihatan yang universalistis dan bukan individualistis, dimana manusia  itu  tidak pertama-tama dipandang sebagai manusia pribadi, melainkan sebagai warga dari satu negara.

2.    Agama Kristen
Konsep negara sebagai lembaga masyarakat yang memiliki kekuasaan mutlak ini kemudian diambil alih oleh agama Kristen, setelah agama ini menjadi agama yang mapan di bawah pemerintahan Raja Konstantin Agung (305-337 Masehi). Sebelumnya, agama Kristen merupakan agama yang dikejar kejar untuk ditumpas oleh kaisar kaisar Romawi terdahulu.
Kekuasaan Raja hanya dibatasi oleh kekuasaan gereja. Pengaruh agama ini kemudian menjadi semakin kuat, sehingga seorang raja akan mengalami krisis keabsahan (Krisis legitimasi) kekuasaan kalau tidak diberkati oleh Gereja.

3.    Jaman Pencerahan; Grotius dan Hobbes
Kata Grotius (Schmid, 1965: 173,174) negara terjadi karena persetujuan, karena tanpa negara orang tak dapat menyelamatkan dirinya dengan cukup. Dari persetujuan itu lahirlah kekuasaan untuk memerintah. Kekuasaan tertinggi untuk memerintah ini dinamakan kedaulatan. Kedaulatan itu dipegang oleh orang yang tidak dapat diganggu gugat oleh kemauan manusia. Negara adalah berdaulat.
Pikiran Grotius dikembangkan oleh Thomas Hobbes (1588-1679) yang berfikir bahwa harus ada kekuatan yang besar yang memaksakan kehendaknya pada masyarakat. Kekuasaan itu adalah negara, yang diwakili oleh seorang raja yang berkekuasaan mutlak. Individu harus rela menyerahkan hak-haknya supaya kepentingannya, keamanannya dan perdamaian jangka panjang dapat dijamin. Kalau tidak, tidak akan ada kekuasaan politik yang efektif. Inilah negara yang berkekuasaan besar, yang oleh Hobbes dinamakan Leviathan.

4.    Hegel
Hegel berpendapat bahwa negara modern memiliki hak untuk memaksakan keinginannya kepada warganya. Karena negara mewakili keinginan umum, negara merupakan manifestasi dari sesuatu yang ideal dan universal. Dengan mematuhi negara, individu yang menjadi warga negara tersebut sedang dibebaskan dari kepicikannya yang hanya memperjuangkan kepentingan dirinya yang sempit. Negara adalah penjelmaan dari kemerdekaan rasional, yang menyatakan dirinya dalam bentuk yang objektif. Karena itu negara ada diatas masyarakat, lebih utama dan lebih tinggi daripada masyarakat yang dibawahinya.

5.    Negara Organis
Seorang tokoh yaitu Alfred Stepan (1978:33) menyatakan Negara Organis adalah Konsep kebaikan umum, dengan keharusan moral yang dibebankan kepada negara untuk menyelenggarakan kesejahteraan masyarakat, membuka kesempatan bagi negara untuk merumuskan dan mengambil prakarsa sendiri untuk memaksakan perubahan perubahan besar kepada sebuah masyarakat yang sudah mapan, supaya dapat diciptakan sebuah masyarakat baru yang lebih baik.
Selanjutnya Paus Pius XII berpendapat bahwa hak dan kewajiban yang agung dari negara untuk mengendalikan, membantu, dan mengarahkan kegiatan kegiatan perorangan dalam suatu kehidupan nasional, sehingga mereka bisa bekerja sama secara harmonis menuju kepada suatu kepentingan bersama.
Inti dari teori ini adalah negara merupakan lembaga yang mandiri yang bertugas menegakkan moral para warganya.

6.    Negara Fasis
Seperti yang ditulis oleh Benito Mussolini yang dikenal juga sebagai Bapak dari Fasisme mengatakan bahwa konsep negara dalam Fasisme adalah bahwa negara itu meliputi keseluruhan; diluar negara tidak ada kemanusiaan atau kejiwaan yang bisa tumbuh, apalagi punya nilai. Dengan demikian, fasisme bersifat Totaliter, dan negara Fasis sebuah sintesis dan sebuah lembaga yang menggabungkan semua nilai memberikan penafsiran, mengembangkan dan memberikan tenaga bagi seluruh kehiudpan seorang manusia.
Negara Fasis adalah salah satu bentuk ekstrim dari Negara Organis. Negara Fasis merupakan negara yang aktif berbuat. Negara ini menyatakan bahwa dialah yang tahu apa yang terbaik bagi bangsanya. Negara Fasis adalah negara Totaliter yang menguasai seluruh masyarakatnya.

7.    Teori Marxis – Leninis
Karl Marx (yang merupakan murid Hegel) menentang gurunya . Ia menyatakan bahwa negara cuma sekadar alat dari kelas ‘kaya’ ekonomis untuk mengisap kelas ‘miskin’ (proletar). Dengan adanya negara, penindasan kelas pertama atas yang kedua berlanjut. Penindasan hanya dapat dihentikan jika negara dihapuskan. Penghapusan negara melalui revolusi proletariat.
Dalam pemikiran Marxisme, negara dengan kekuasaan mutlaknya hanya diperlukan pada waktu terjadi transisi dari sosialisme (ketika klas buruh sudah memenangkan revolusi sosialis, tetapi klas borjuis belum ditumpas seluruhnya) ke komunisme (ketika sudah tidak ada lagi pembedaan anatar buruh dan majikan, karena sudah terciptakan demokrasi politik dan demokrasi ekonomi)

Pertanyaan tentang Teori Negara :

1.      Ketika kekuasan yang begitu kuat dimiliki negara yang dipercayakan pada Penguasa pada saat itu ternyata disalahgunakan, maka apakah kekuatan yang ada pada masyarakat di negara tersebut akan bisa memperbaiki keadaan negara dan mengoreksi kekuasan yang disalahgunakan?

2.   Apakah ada kelebihan dan kelemahan terhadap Sistem Politik yang sedang berjalan di Negara Indonesia pada saat ini?

Tidak ada komentar:

Posting Komentar