Orang yang luar biasa itu sederhana dalam ucapan, tetapi hebat dalam tindakan. ( Confusius )

Entri Populer

Senin, 14 Juni 2021

NETRALITAS DAN HAK POLITIK ASN DALAM PILKADA

 

NETRALITAS DAN HAK POLITIK ASN DALAM PILKADA

Oleh : Igusti Firmansyah, S.Sos., M.A.P

 

Pesta demokrasi lokal alias pemilihan kepala daerah serentak di Sumatera Barat tinggal menghitung hari, dari data KPU Sumatera Barat ada 2 Kota yang akan melaksanakan pemilihan pasangan Walikota, 11 Kabupaten yang akan melaksanakan pemilihan pasangan Bupati, ditambah dengan pemilihan pasangan Gubernur untuk Provinsi. Aura dan suhu pilkada serentak di Sumatera Barat beberapa bulan belakangan sudah mulai kian terasa, di daerah Kabupaten/Kota tema pilkada menjadi trending topic yang tak kalah hangatnya dengan update data penyebaran Covid-19 di Sumatera Barat yang juga meningkat. Sampai kutipan pertanyaan “sia nan ka dipiliah bisuak?” sudah lumrah terdengar mulai dari masjid, kelompok tani, komunitas anak muda, kadai kopi, bahkan sampai ke kantor-kantor pemerintah sekalipun.

Kenapa pilkada selalu menjadi topik yang sexy di lingkungan kantor pemerintah?, yang notabene isi kantor tersebut adalah pagawai atau sejak ditetapkannya Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 disebut dengan Aparatur Sipil Negara (ASN). Selalu menjadi persoalan klasik namun tetap aktual adalah bagaimana menjamin netralitas ASN berpartisipasi dalam perhelatan pilkada, karena ASN adalah para penghuni kapal Birokrasi yang nantinya akan di nahkodai oleh Kepala Daerah terpilih.

Dalam tataran teori menurut GWF Hegel (1770-1831) seorang filsuf idealis Jerman menyatakan bahwa, sebagai perantara kepentingan khusus dengan kepentingan umum, antara kepentingan sosial dan politik masyarakat dengan pemerintah, birokrasi seharusnya netral. Senada dengan teori Maximilian Weber (1864-1920) dalam karyanya yang terkenal “Politik Sebagai Panggilan”, mengatakan bahwa birokrasi dibentuk independen dari kekuatan politik atau diposisikan sebagai kekuatan yang netral, dan netralitas birokrasi harus mengutamakan kepentingan rakyat dan negara dibanding kepentingan yang lainnya. Maka bisa kita pahami bahwa netralitas birokrasi yang dimaksud oleh dua ahli diatas, Hegel dan Weber adalah netralitas ASN yang berada didalam birokrasi itu sendiri.

Jika kita pinjam istilah yang diambil dari bahasa Jerman “Das sein versus Das Sollen”, Das Sein adalah sebuah realita yang telah terjadi, Das Sollen adalah apa yang sebaiknya dilakukan yaitu sebuah impian dan harapan, singkatnya dapat disimpulkan “kesenjangan antara kenyataan dan harapan”. Sejatinya antara teori netralitas ASN dalam tataran ideal dengan praktek netralitas ASN yang sangat situasional dan kondisional sudah pasti sangat berbeda.

Hingga moment pembacaan ikrar netralitas ASN pun diselenggarakan di Sumatera Barat, atas dasar Surat Edaran Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Nomor B-2708/KASN/9/2020 yang menghimbau Pemerintah Daerah yang melaksanakan Pemilihan Kepala Daerah tahun 2020 agar menggelar Apel Ikrar Bersama Gerakan Nasional Netralitas ASN pada Pilkada Serentak Tahun 2020. Sebenarnya netralitas ASN dalam segala bentuk kontestasi politik sudah menjadi keharusan, karena ada 2 (dua) peraturan perundang-undangan yang mendasarinya. Pertama pada pasal 9 ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara secara jelas disebutkan bahwa ”ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik”. Kedua, pada pasal 11 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik PNS  juga disebutkan bahwa setiap PNS wajib “menghindari konflik kepentingan pribadi, kelompok maupun golongan”.

Namun perlu digaris bawahi bahwa Netral seorang ASN bukan berarti tidak memilih atau Golput, karena ASN juga diberi kebebasan hak untuk menentukan pilihan dalam politik. Namun tanpa disadari efek samping dari kebebasan hak dalam konteks politik praktis tersebut menjadi magnet yang menarik keberpihakan ASN terhadap suatu golongan atau kelompok politik tertentu, sehingga menyebabkan terciptanya suatu kondisi yang tidak netral dalam tataran ideal.

Jika dilihat dari data Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) Pilkada Serentak 2020 pada tanggal 25 Februari 2020 yang diterbitkan oleh Bawaslu, netralitas ASN merupakan salah satu dari lima indikator dominan sub dimensi kerawanan Pemilu. Dan dari hasil Survei yang dilakukan Sindikasi Pemilu dan Demokrasi di tahun 2020 menyebutkan, 28 persen responden yang diberikan pertanyaan menyatakan setuju hak politik ASN dicabut agar sama stausnya dengan TNI/Polri. Untuk itu dalam setiap proses tahapan pilkada seperti ini, wacana ide pencabutan hak politik ASN selalu di apungkan, dengan harapan tanpa hak politik maka netralitas ASN akan benar-benar terjaga.

Apakah pencabutan hak politik ASN bisa menjadi salah satu opsi jawaban terhadap permasalahan netralitas ASN dalam politik praktis selama ini?. Nah, jawaban kongkritnya bisa kita buktikan ketika pencabutan hak politik ASN kedepan menjadi salah satu pokok bahasan utama yang menjadi kebijakan baru Pemerintah Pusat untuk diterapkan sampai ke pemerintah daerah, karena kita tahu selama ini pencabutan hak politik ASN hanya menjadi wacana sebelum pilkada yang kemudian tenggelam begitu saja setelah pilkada.

Lantas benarkah tuntutan netralitas seorang ASN pada hakikatnya dipengaruhi oleh keputusan pribadi ASN itu sendiri?. Karena diasumsikan keputusan yang diambil oleh seorang ASN untuk tetap netral atau tidaknya adalah berdasarkan rasionanilasi politiknya, yaitu suatu proses penggunaan pikiran oleh individu ASN untuk menganalisa, menimbang dan memutuskan suatu tindakan politik yang sesuai dengan realita politik yang sedang berlangsung dan mampu memperkirakan peluang serta manfaat keputusan yang dibuat dalam jangka pendek maupun panjang.

Suatu hal yang tidak bisa dipungkiri bahwa rasionalisasi politik ASN selalu di awali oleh harapan, dan harapan setiap individu ASN kadang tidaklah sama. Hal ini bisa kita sandingkan dengan teori harapan yang dikemukan oleh Victor H. Vroom seorang profesor sekolah bisnis di Yale School of Management, pada tahun 1964 dalam bukunya “Work and Motivation”, menyebutkan bahwa seseorang termotivasi untuk melakukan kegiatan tertentu karena ingin mencapai tujuan tertentu yang diharapkannya.

Dengan kata lain, apabila seseorang ASN memilih untuk melakukan sesuatu dan memilih untuk berperilaku tertentu dalam konteks netral atau tidak, adalah karena mengharapkan hasil dari pilihannya yang diyakininya dan berorientasi pada hasil yang akan didapatkannya. Namun sebesar apapun godaan kontestasi elektoral pilkada 5 tahunan ini terhadap seorang ASN tidak akan berdampak terhadap netralitasnya, jika pribadi ASN tersebut manggunakan rasionalisasi politiknya untuk tidak terpengaruh, dan tetap percaya terhadap idealnya sebuah sistem birokrasi yang dilakoninya.

Semoga  pilkada serentak di Sumatera Barat pada 9 Desember 2020 nanti berjalan dengan lancar dan sukses, disertai dengan terpilihnya Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati dan Walikota/Wakil Walikota yang tulus ikhlas mengabdi untuk kemajuan daerah demi meningkatkan kesejahteraan masyarakat Sumatera Barat. Kita juga sama-sama berhadap pilkada Sumatera Barat berakhir indah tanpa ada konflik sekecil apa pun, seperti ungkapan minangkabau “biduak lalu, kiambang batauik”.

 

(Tulisan ini pernah dimuat di Harian Umum Haluan 5 November 2020, Media ANTARA https://sumbar.antaranews.com/berita/394648/netralitas-dan-hak-politik-asn-dalam-pilkada, dan Media Online Klikpositif  https://klikpositif.com/opini/39/igusti-firmansyah-s-sos-m-a-p-netralitas-dan-hak-politik-asn-dalam-pilkada.html)