Orang yang luar biasa itu sederhana dalam ucapan, tetapi hebat dalam tindakan. ( Confusius )

Entri Populer

Selasa, 08 November 2011

MODEL DEMOKRASI

MODEL DEMOKRASI

Oleh : Igusti Firmansyah, S.Sos

Menurut pengkajian yang dilakukan para sejawarah, konsep demokrasi telah diasas oleh Kerajaan Yunani sekiatar abad ke-4 Masehi. Istilah “demokrasi” pertama kali diutarakan oleh bangsa Yunani  pada ke-5 SM di Athena. Istilah demokrasi itu sendiri terus mengalami perkembangan hingga era modern pada abad ke-18. Sejalan dengan itu, berkembang juga konsep dan sistem demokrasi yang beragam di berbagai negara. Demokrasi itu sendiri secara etimologi berasal dari bahasa Yunani kuno demokratia. Kata “demokrasi” merupakan gabungan dari dua kata, yaitu demos yang berarti rakyat dan kratos atau cratein yang artinya pemerintahan atau kekuasaan. Jika digabungkan, demokrasi berarti pemerintahan rakyat, yaitu pemerintahan yang berasal dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. Jadi, demokrasi adalah keadaan di mana kedaulatan atau kekuasaan tertinggi suatu negara berada di tangan rakyat. Pengertian luasnya demokrasi adalah pemerintahan yang segenap kegiatan pengelolaannya dijalankan dengan menjadikan rakyat sebagai subjek dan titik tumpu penentu perpolitikan dan kepemerintahan di negara tersebut.

Ada tiga prinsip dasar dalam sistem politik yang demokratis, yaitu:
  1. Ditegakannya etika dan moralitas dalam politik sebagai landasan kerja sistem politik, ekonomi, dan sosial di dalam negara.
  2. Dipakainya prinsip konstitusionalisme dengan tegas dalam pelaksanaannya serta adanya kepatuhan terhadap supremasi hukum yang berlaku.
  3. Pemberlakuan akuntabilitas publik. Memposisikan orang-orang yang memegang jabatan publik dan pemerintahan sebagai pemegang amanat dari rakyat yang dapat dimintai pertanggungjawabannya oleh rakyat.

Konsep Demokrasi - Trias Politika
Dalam pembagian kekuasaan di pemerintahan, demokrasi biasanya menggunakan prinsip dan konsep Demokrasi trias politika. Konsep trias politika merupakan salah satu pilar demokrasi yang prinsipnya adalah membagi kekuasaan ke dalam tiga bagian. Doktrin trias politika pertama kali dirumuskan oleh John Locke (1632-1704 M) dan Montesquieu (1689 – 1755 M). Doktrin ini ditafsirkan sebagai pemisahan kekuasaan. John Locke merumuskan konsep demokrasi trias politika di dalam bukunya yang berjudul Two Treatises on Civil Government, di mana buku tersebut sebagai upaya kritikan terhadap kekuasaan absolut. John Locke membagi kekuasaan ke dalam tiga hal, yaitu kekuasaan legislatif, kekuasaan eksekutif, dan kekuasaan federatif.

Konsep Demokrasi - Pemikiran Montesquieu 
Kekuasaan legislatif, menurut Montesquieu, adalah kekuasaan yag punya tugas atau wewenang untuk membuat undang-undang. Kekuasaan yudikatif bertindak sebagai penyelenggara undang-undang. Dan kekuasaan yudikatif bertindak sebagai pemegang kekuasaan yang bertugas mengadili atas pelanggaran undang-undang.  Perbedaannya dengan John Locke, terletak pada kekuasaan yudikatif yang dimasukkan ke dalam kekuasaan eksekutif. Menurut Montesquieu, kekuasaan yudikatif (mengadili) merupakan kekuasaan yang berdiri sendiri. Ia memandang bahwa kekuasaan eksekutif berbeda dengan kekuasaan pengadilan karena itulah ia harus berdiri sendiri. Kemudian kekuasaan hubungan luar negeri, yang oleh John Locke merupakan wewenang kekuasaan federatif, dimasukkan ke dalam kekuasaan eksekutif.

Konsep Demokrasi di Indonesia
Konsep demokrasi di Indonesia digambarkan sebagai wujud kebersamaan dalam negara sekaligus merupakan hak dan kewajiban bagi warga negara. Mengapa? Karena sistem kekuasaan yang berlaku di Indonesia adalah”Res Publica” atau dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. Mungkin Indonesia menjadi salah satu penganut sistem demokrasi yang telah merasakan secara nyata apa yang dikhawatirkan oleh Plato dan Aristoteles tadi. Masyarakat Indonesia tentu tak akan melupakan bagaimana ketika konsep demokrasi bisa membangun faham orde baru di tanah air di suatu masa, namun bisa juga menjatuhkannya tanpa ampun di masa yang lainnya. Konsep demokrasi sangat mendewakan kebebasan sehingga pada akhirnya nanti tidak mustahil dapat menimbulkan anarki. Oleh sebab itu, yang diperlukan di sini adalah bagaimana mekanisme yang paling tepat untuk mengontrol konsep demokrasi yang sangat bebas ini.

PERTANYAAN :
Demokrasi Indonesia berbasis atas sistem multi partai. Partai- partai dipandang sangat diperlukan untuk kesuksesan demokrasi. Akan tetapi sistem partai telah merusak demokrasi dimana- mana. Partai- partai meletakkan perhatian utama mereka sendiri daripada bangsa mereka. Sistem partai menciptakan kelompok politik professional, yang mana kebanyakan dari mereka tidak mampu bekerja secara serius dan membangun. Mereka yang menduduki jabatan politis karena partai berlomba lomba untuk korupsi demi membesarkan partai dan kekayaan pribadi. Apakah masih layak Indonesia dalam perjalanan Demokrasinya menganut Sistem Multi Partai?

Propaganda partai dan sering mengunjungi pemilihan membutuhkan pengeluaran yang besar. sebagai contoh di Indonesia, milyaran dan mungkin triliyunan tersalurkan untuk setiap lima tahun pemilihan. Jumlah uang yang sangat besar ini dikeluarkan sebagai gaji dan upah para legislator. Apakah perlu suatu regulasi baru untuk mengatur kriteria calon legislator? seperti tingkat pendidikan calon legislator minimal harus S2.  Sehingga tidak terjadi kemandulan dalam kinerja ketika mereka terpilih.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar