Menyoroti Kehidupan Anak Jalanan
(Kasus di Kota Padang, Provinsi Sumatera Barat)
BAB I
PENDAHULUAN
Kebijakan publik adalah
keputusan-keputusan yang mengikat bagi orang banyak pada tataran strategis atau
bersifat garis besar yang dibuat oleh pemegang otoritas publik. Sebagai
keputusan yang mengikat publik maka kebijakan publik haruslah dibuat oleh otoritas
politik, yakni mereka yang menerima mandat dari publik atau orang banyak, umumnya
melalui suatu proses pemilihan untuk bertindak atas nama rakyat banyak. Selanjutnya,
kebijakan publik akan dilaksanakan oleh administrasi negara yang di jalankan
oleh birokrasi pemerintah.
Pada dasarnya Kebijakan Publik lebih
menyentuh masyarakat banyak, karena meraka yang akan di jadikan objek dari
kebijakan itu sendiri. Lahirnya kebijakan dipicu dengan adanya masalah atau
fenomena pada suatu masyarakat dalam suatu daerah. Sejak manusia mulai hidup
bermasyarakat, maka sejak saat itu sebuah gejala yang disebut masalah sosial
berkutat didalamnya. Sebagaimana diketahui, dalam realitas sosial memang tidak
pernah dijumpai suatu kondisi masyarakat yang ideal. Dalam pengertian tidak
pernah dijumpai kondisi yang menggambarkan bahwa seluruh kebutuhan setiap warga
masyarakat terpenuhi, seluruh prilaku kehidupan sosial sesuai harapan atau
seluruh warga masyarakat dan komponen sistem sosial mampu menyesuaikan dengan tuntutan
perubahan yang terjadi.
Dalam lingkungan bermasyarakat akan
banyak sekali ditemukannya masalah sosial. Masalah sosial tidak hanya
melibatkan diri sendiri sebagai pelaku, melainkan juga akan memberikan banyak
pengaruh bagi lingkungan dan masyarakat banyak. Salah satu masalah lingkungan
yang akan saya gali lebih dalam adalah masalah lingkungan mengenai anak
jalanan. Di Indonesia komunitas anak jalanan begitu banyak, tersebar tidak
hanya di kota-kota besar saja, di daerah-daerah juga banyak sekali anak-anak
jalanan. Lebih khusus permasalahan anak jalan ini juga terdapat di Kota Padang.
Berkaitan dengan
anak jalanan di Kota Padang, umumnya mereka berasal dari keluarga yang pekerjaannya
berat dan ekonominya lemah. Anak jalanan tumbuh dan berkembang dengan latar
kehidupan jalanan dan akrab dengan kemiskinan, penganiayaan, dan hilangnya
kasih sayang, sehingga memberatkan jiwa dan membuatnya berperilaku negatif.
Melihat profesi atau pekerjaan orang tua para anak
jalanan, hal ini mengindikasikan bahwa anak jalanan tersebut terkendala dalam
berbagai hal terutama bagi anak jalanan yang masih menempuh pendidikan atau
mengenyam pendidikan, karena banyak biaya yang harus dipenuhi. Dengan kondisi
demikian para anak-anak mengambil inisiatif untuk mencari sendiri untuk
pemenuhan kebutuhannya sendiri, selain itu karena kondisi ekonomi orang tua
yang terhimpit sehingga sebagian para orang tua menyuruh anaknya untuk mencari
uang menjadi anak jalanan demi pemenuhan kebutuhan keluarganya.
BAB II
PERMASALAHAN
Kehidupan Anak Jalanan
Permasalahan
anak jalanan saat ini tidak henti-hentinya disoroti sebagai permasalahan yang
tak ada ujung pangkalnya bagaikan lingkaran setan yang tak kunjung habisnya.
Ada apa dan kenapa, apakah pembinaan yang selama ini diterapkan tidak sesuai
atau karena hal lain? karena jika permasalahan ini tidak segera diatasi maka
kondisi anak jalanan itu sendiri akan semakin gawat, kemungkinan besar
menghadapi kematian dini selalu ada dan sekalipun bisa bertahan hidup maka masa
depan mereka teramat suram. Selain itu sangat mungkin kelak setelah dewasa
mereka akan menjadi warga masyarakat yang menyusahkan orang lain atau dapat
dikatakan melahirkan generasi yang semakin terpuruk. Oleh karena itu,
kompleksnya permasalahan anak jalanan sehingga menuntut penanganan yang cermat,
serius, terfokus, dan kontinyu.
Sebutan anak jalanan digunakan bagi
kelompok anak-anak yang hidup di jalanan yang umumnya sudah tidak memiliki
ikatan dengan keluarga dan bekerja dijalanan bagi mereka yang masih memiliki
ikatan dengan keluarganya. Walaupun pengertian anak jalanan memiliki konotasi
yang negatif, namun pada dasarnya dapat juga diartikan sebagai anak-anak yang
bekerja di jalanan yang bukan hanya sekedar bekerja di sela-sela waktu luang
untuk mendapatkan penghasilan, melainkan anak yang karena pekerjaannya maka
mereka tidak dapat tumbuh dan berkembang secara wajar baik secara jasmani,
rohani dan intelektualnya. Hal ini disebabkan antara lain karena jam kerja
panjang, beban pekerjaan, lingkungan kerja dan lain sebagainya.
Setiap harinya berita tentang anak
jalanan seolah-olah tidak ada hentinya. Derita dan penyiksaan yang mereka alami
sering muncul dalam berita. Anak jalanan di bawah umur kebanyakan diperas,
ditindas dan dipaksa untuk bekerja oleh para preman dan hasil kerja yang mereka
peroleh dipaksa untuk disetorkan kepada preman tesebut. Anak jalanan harus
berjuang ditengah-tengah kota yang kejam untuk mendapatkan sejumlah uang agar
mereka bisa bertahan hidup dan tidak kelaparan. Pekerjaan yang mereka kerjakan
misalnya menjual rokok, membersihkan bus umum, penjaja koran, atau juga
mengamen.
Penggusuran yang sering kali
dilakukan oleh Satpol PP terhadap anak jalanan ini akan memperparah keadaan.
Akan timbul masalah sosial yang lebih besar. Anak-anak yang digusur akan
kehilangan mata pencaharian, sedangkan secara ekonomi, mereka harus mencari
lapangan usaha yang mampu memenuhi kebutuhannya.
Bila lapangan usaha tersebut hilang, maka mereka akan
mencari lapangan usaha lain, dan bila ini tidak didapatkan, mereka akan
melakukan tindakan apa saja yang penting bagi mereka bisa menghasilkan uang.
Hal inilah yang menimbulkan dampak sosial. Sebab apa yang mereka lakukan sudah
tidak memperhatikan norma-norma hukum yang berlaku.
Bila ini sudah terjadi tentunya
aparat keamanan akan semakin disibukkan kembali. Pencopetan, perampokan,
penodongan dan tindak kriminal lainnya akan menjadi suatu tindak pidana baru
yang pelakunya adalah anak-anak di bawah umur.
BAB III
ANALISIS
Terdapat 4
(empat) kelompok penyebab pokok anak-anak menjadi anak jalanan yaitu :
1.
Kesulitan ekonomi keluarga yang menempatkan seorang anak harus membantu
keluarganya mencari uang dengan kegiatan-kegiatan dijalan;
2.
Ketidakharmonisan rumah tangga atau keluarga, baik hubungan antara bapak dan
ibu, maupun orang tua dengan anak;
3.
Suasana lingkungan yang kurang mendukung untuk anak-anak menikmati kehidupan
masa kanak-kanaknya termasuk suasana perselingkungan yang kadang-kadang
dianggap mereka sangat monoton dan membelenggu hidupnya; dan
4.
Rayuan kenikmatan kebebasan mengatur hidup sendiri dan menikmati kehidupan
lainnya yang diharapkan diperoleh sebagai anak jalanan (Sanituti, 1999).
Masalah Anak Jalanan termasuk di Kota
Padang adalah persoalan sosial yang belum dapat diatasi oleh pemerintah secara
komprehensif. Berbagai kebijakan dan tindakan telah dilakukan, termasuk
anggaran yang dialokasikan setiap tahun dalam APBD untuk penanggulangan masalah
tersebut. Namun persoalan sosial ini masih saja mewarnai kehidupan perkotaan.
Jumlah mereka cenderung semakin meningkat setiap tahun.
Ada berbagai faktor yang mempengaruhi
anak-anak di Kota Padang sehingga bisa menghabiskan sebagian besar waktunya
berada dijalan. Faktor yang mempengaruhi biasanya tidak bersifat tunggal namun
saling berhubungan dan saling berpengaruh antara satu dengan yang lainnya. Faktor ekonomi keluarga yang kurang
mampu akan menuntut anak-anak untuk ikut menanggulanginya, atau paling tidak
mengusahakan sendiri kebutuhan dirinya seperti untuk mendapatkan uang sekolah
atau uang jajan. Faktor lingkungan,
dimana sebagian anak-anak tertarik melihat kawannya mendapatkan uang dari
kegiatan di jalanan seperti dengan menjadi tukang semir sepatu, pengamen,
menjual koran dan bahkan dengan meminta-minta.
Kehidupan anak jalanan sangat penuh resiko dan ancaman keselamatan baik
fisik, mental, sosial dan intelektual anak. Ancaman kekerasan dan eksploitasi
adalah resiko terbesar yang dihadapi anak-anak setiap harinya. Mereka juga
sangat rentan terlibat tindak kriminal dan perilaku negative lainnya seperti
seks bebas, “ngelem” dan meninggalkan dunia sekolah. Banyak orang tua anak yang
melakukan pembiaran terhadap keberadaan anak dijalanan, bahkan sebagian orang
tua justru yang mengeksploitasi anak mereka sendiri dijalanan.
Kondisi tersebut semakin hari semakin
tidak dapat terkendali, padahal menurut UUD 1945, “anak terlantar dipelihara
oleh negara”. Artinya pemerintah mempunyai tanggung jawab terhadap pemeliharaan
dan pembinaan anak-anak terlantar, termasuk anak jalanan. Hak asasi anak
terlantar dan anak jalanan, pada hakekatnya sama dengan hak asasi manusia pada
umumnya, seperti halnya tercantum dalam UU No. 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi
Manusia, dan Keputusan Presiden RI No. 36 Tahun 1990 tentang Pengesahan Convention
on the Right of the Child (Konvensi Hak Anak) yang diperkuat dengan UU
Perlindungan Anak nomor 23 tahun 2002. Mereka perlu mendapatkan hak-haknya
secara normal, yaitu hak sipil dan kemerdekaan (civil righ and freedoms),
lingkungan keluarga dan pilihan pemeliharaan (family envionment and
alternative care), kesehatan dasar dan kesejahteraan (basic health and
welfare), pendidikan, rekreasi dan budaya (education, laisure and
culture activites), dan perlindungan khusus (special protection).
Lemahnya posisi anak dan tingginya resiko eksploitasi terhadap mereka
mendorong dilaksanakannya program pemberdayaan (empowerment) yaitu
mendorong orang untuk menampilkan dan merasakan hak-hak asasinya. Upaya
pemberdayaan ini menjadi agenda LSM-LSM untuk program-program penanganan anak
jalanan dan pekerja anak dewasa ini. Salah satu bentuk program pemberdayaan
yang dilakukan LSM adalah dengan mendirikan rumah singgah. Dimana rumah singgah
ini akan berfungsi sebagai tempat tinggal mereka sementara dan sekaligus tempat
mereka untuk mendapatkan bimbingan sosial, pendidikan jalanan, ekonomi jalanan,
bimbingan keluarga, kesenian dan advokasi.
Berkaitan dengan program penanganan anak
jalanan dan pekerja anak, Indrasari Tjandraningsih (1998) mengatakan kegiatan
pendampingan dengan metode pendekatan Top Down, seperti program-program
pemerintah, seringkali tidak menampakkan hasil nyata. Beberapa kegiatan yang
semula dianggap dapat bermanfaat bagi anak jalanan ternyata justru mereka
tolak, karena mereka merasa kurang relevan dengan kenyataan yang mereka hadapi
sehari-hari. Misalnya keterampilan kerja menjahit, bertenun, pertukangan dan
lain-lain. Anak-anak yang sudah jenuh dengan kehidupan kerja menganggap
kegiatan ini tidak menarik, karena itu program-program yang berisi pendidikan
formal maupun keterampilan kurang diminati oleh mereka. Di sini kemudian
diketahui kegiatan yang mereka minati yaitu kegiatan yang menyediakan kebutuhan
untuk mengekspresikan diri dan kebutuhan untuk didengar, sesuatu yang tidak
pernah mereka dapatkan dalam kehidupan sehari-hari. Program-program seperti kesenian,
rekreasi, bercerita dan lain-lain lebih banyak mengundang minat mereka untuk
berpartisipasi di dalamnya. Jenis kegiatan kesenian dan berunsur ekspresi
kemudian diterapkan oleh banyak LSM karena telah dapat diidentifikasikan
manfaatnya untuk mengukur tingkat keberdayaan kelompok sasaran, terutama dari
daya kritis yang terus berkembang.
Masalah anak jalanan adalah masalah
yang sangat kompleks yang menjadi masalah kita bersama. Pemerintah harus konsen
dalam menyelesaikan masalah sosial tersebut. Masalah ini tidak dapat ditangani
hanya oleh satu pihak saja melainkan harus ditangani bersama-sama oleh berbagai
pihak yang perduli terhadap permasalahan ini dan juga dapat diatasi dengan
suatu program yang komprehensi dan tidak akan dapat tertangani secara efektif
bila dilaksanakan secara persial.
Oleh
karena itu Pemerintah Kota Padang mengeluarkan Peraturan Daerah Kota Padang
Nomor 1 Tahun 2012 tentang Pembinaan Anak Jalanan, Gelandangan, Pengemis,
Pengamen dan Pedagang Asongan. Hal ini diharapkan bisa mengakomodir semua
permasalahan anak jalanan yang ada di Kota Padang khususnya. Didalam Perda
tersebut juga memuat beberapa usaha untuk yang dilakukan oleh Pemerintah Kota
untuk pembinaan anak jalanan, sesuai dengan pasal Pasal 6 yaitu :
- Usaha Prepentif
Usaha ini dilakukan oleh Pemerintah
daerah untuk mencegah berkembang dan meluasnya jumlah, penyebaran dan
kompleksitas permasalahan berkenaan dengan anak jalanan, gelandangan, pengemis,
pengamen dan pedagang asongan dengan melakukan pendataan; pemantauan,pengendalian
dan pengawasan; sosialisasi; kampanye; penguatan lembaga sosial yang peduli.
- Usaha Represif
Usaha yang dilakukan oleh
Pemerintah Daerah untuk mengurangi dan atau meniadakan anak jalanan,
gelandangan, pengemis, pengamen dan pedagang asongan dengan melakukan razia dan
membuat pos penanganan lokasi yang rawan anak jalanan.
- Usaha Rehabilitasi
Usaha ini dilakukan oleh pemerintah
daerah agar fungsi sosial anak jalanan, gelandangan, pengemis, pengamen dan
pedagang asongan berperan kembali sebagai warga masyarakat dengan mengadakan
tempat penampungan/rehabilitasi; pemberian keterampilan;
Upaya
pemerintah kota dalam mengatasi anak jalanan di Kota Padang harus berhadapan dengan lingkungan masyarakat dengan berbagaiaktor penopangnya. Dukungan peraturan perundang-undangan serta kebijakan
penanggulangan maupun pemberdayaan yang dilaksanakan oleh pemerintah kota masih
harus disinergikan dengan kondisi actor kemasyarakatan di daerah ini. Berbagai actor
yang selama ini dianggap sebagai persoalan klasik yang memunculkan anak jalanan
memerlukan perhatian serius sehingga efektifitas dari kegiatan yang
dilaksanakan oleh pemerintah kota dapat berjalan sesuai dengan yang diharapkan.
Perlu adanya kerjasama semua elemen
antara pemerintah, LSM/NGO, Masyarakat haruslah terus dikembangkan. Adanya
Perda Nomor 1 Tahun 2012 tanpa dibarengi dengan implementasi yang baik dan
kerjasama semua pihak juga tidak akan mencapai hasil yang baik dalam penangan
anak jalanan di Kota Padang. Adanya
sosialiasi ke seluruh lapisan masyarakat juga sangat diharapkan, penguatan
kembali institusi dan tim kerja untuk penangan masalah anak jalan ini juga
harus dimulai kembali.
BAB IV
SOLUSI
Ada beberapa strategi yang menurut
penulis bisa dilakukan oleh Pemerintah Kota Padang dalam menangani permasalahan
Anak Jalanan pada khususnya, antara alain adalah :
- Sosialisasi Pernyataan Kebijakan (policy statement)
Pernyataan
kebijakan (policy statemens) adalah pernyataan-pernyataan resmi atau
artikulasi-artikulasi kebijakan publik. Yang termasuk dalam kategori ini adalah
undang-undang legislatif, perintah-perintah dan dekrit Presiden,
peraturan-peraturan administratif dan pengadilan, maupun pernyataan-pernyataan
atau pidato-pidato pejabat pemerintah yang menunjukkan maksud dan tujuan
pemerintah dan apa yang akan dilakukan untuk mencapai tujuan itu. Khususnya
Pemerintah Kota Padang harus lebih gencar lagi mensosialisasikan Peraturan
Daerah Nomor 1 tahun 2012 tentang Pembinaan Anak Jalanan, Gelandangan,
Pengemis, Pengamen dan Pedagang Asongan.
- Pembentukan Tim Penanggulangan Tuna Sosial Kota Padang
Dalam
mengentaskan anak jalanan (anak jalanan), Tim ini diantaranya bertugas
melakukan penertiban dan pemberdayaan anak jalanan di Kota Padang. Tim yang
diketuai oleh KaBag Sosial Setda Pemkot Padang ini melibatkan pula pihak-pihak
antara lain; Satpol PP, Pengadilan Negeri Semarang, Kejari, Kodim, Poltabes,
Pengadilan agama, Kesbag Linmas, Departemen agama, Dinas Kesehatan kota, BKKBN,
Dinas Pendidikan Nasional, Dinas Perhubungan, Dinas Tenaga Kerja dan
Transmigrasi, Inforkom dan Bagian Umum Pemkot Padang. Tim ini jugalah yang
melakukan razia atau operasi terhadap PGOT (pengemis, gelandangan dan orang
terlantar).
Gelandangan,
pengemis dan orang terlantar termasuk anak jalanan yang terjaring razia akan
dibawa ke Panti Sosial untuk diberi pembinaan dan hanya boleh diambil oleh
keluarganya atau rumah singgah. Hal ini terkait dengan kebijakan Pemkot untuk
menertibkan anak jalanan agar tidak berkeliaran lagi di jalan-jalan dan dalam
rangka mengurus mereka sesuai dengan amanat Pasal 34 UUD 1945.
- Kerjasama dengan Rumah Singgah antara Pemerintah Kota Padang dengan LSM
Berawal dari
Tahun 1997, Departemen Sosial RI bekerjasama dengan UNDP untuk menangani kasus
anak jalanan di Indonesia, mangajukan suatu model untuk mengentaskan anak
jalanan di Indonesia yakni dengan model Rumah Singgah.
Implementasi kebijakan
pemerintah pusat oleh Yayasan Atau LSM yang ditunjuk tidak dapat begitu saja
terlepas dari peran Pemko Padang. Demikian pula Kebijakankebijakan yang dikeluarkan
Pemerintah Kota Padang dalam menangani anak jalanan tidak dapat dilaksanakan
sendiri oleh Pemko, melainkan membutuhkan koordinasi dan kerjasama dengan pihak
lain yang mempunyai tujuan yang sama, misalnya ingin mengentaskan anak jalanan,
mengurangi jumlah anak jalanan, memajukan kesejahteraan mereka dan sebagainya.
Pihak yang cocok dengan semua itu adalah LSM dan Rumah Singgah.
Bentuk kerjasama
Pemko Padang dengan Rumah singgah dan LSM antara lain, Pemko meminta masukan
kepada rumah singgah jika akan mengeluarkan kebijakan baru seperti yang
dilakukan Pemko saat mengeluarkan pernyataan kebijakan tentang rencana
pembuatan panti khusus anaka jalanan Pemko mengundang beberapa rumah singgah
dan LSM untuk berdialog, memberikan bantuan operasional kepada rumah singgah,
pemberian bantuan pembinaan anak jalanan yang penyalurannya melalui rumah
singgah atau LSM, bantuan dana pemberdayaan anak jalanan diberikan melalui
rumah singgah, Pemko menerima tembusan laporan dari LSM dan Rumah Singgah
setiap triwulanan, semesteran maupun tahunan, mengadakan dialog dan pembinaan
anak jalanan secara bersama-sama dan lain sebagainya.
- Bantuan Dana Pemberdayaan (Modal Usaha)
Kebijakan
mengenai anak jalanan yang dikeluarkan Pemko Padang untuk meningkatkan
kesejahteraan anak jalanan antara lain dengan memberikanbantuan dana
pemberdayaan. Bantuan dana Pemberdayaan (modal usaha) diberikan Pemkot kepada
anak jalanan yang produktif atau yang mau berusaha, seperti mereka yang usaha
berjualan koran, berjualan makanan dan minuman, buka bengkel dan sebagainya.
Dasar pemberian modal usaha adalah APBD tahun itu dan untuk berapa orang
disesuaikan dengan anggaran.
- Perencanaan Pendirian Panti Khusus Anak Jalanan Kota Padang
Pendirian panti
merupakan salah satu dari empat basis pelayanan terhadap anak jalanan. Basis
panti diberikan pada anak jalanan yang tidak mungkin kembali ke lingkungan
keluarga, dan anak yang secara darurat membutuhkan perlindungan khusus,
misalnya anak yang karena sebab-sebab yang membuat anak turun ke jalan. Sebelum
panti tersebut direalisasikan, Pemko Padang harus mengadakan pendataan dan penjangkauan
anak jalanan guna mengetahui kondisi dan keinginan mereka.
Namun, setelah
diadakan penelitian ternyata anak jalanan tidak mau hidup di Panti karena
mereka menganggap bahwa hidup di jalan lebih enak, terutama mereka lebih bebas
untuk memenuhi kebutuhan hidup mereka dibanding harus hidup di panti karena di
panti ruang gerak mereka akan dibatasi.
- Larangan Memberi Uang kepada Anak Jalanan
Mendukung rencana Walikota untuk mengentaskan anak
jalanan, maka dikeluarkanlah suatu kebijakan yang berisi pernyataan tertulis
yang dipasang di jalan-jalan besar di kota Padang dan pihak Pemko juga
membagikan brosur-brosur kepada masyarakat. Pernyataan tersebut bertuliskan: “Jangan memberi uang kepada anak jalanan,
karena tidak mendidik. Salurkan
bantuan anda melalui lembaga sosial atau Pemko Padang”
DAFTAR PUSTAKA
Anonim. 2002. Anak
di Sumbar tidak Bersekolah. Media Indonesia. Klipping Humas Universitas
Indonesia. http://www.ui.ac.id/download/kliping. Diupdate 11 Januari 2010.
BKSN. 2005. Modul
Pelatihan Pimpinan Rumah Singgah. Direktorat Kesejahteraan Anak, Keluarga dan
Lanjut Usia. Deputi Bidang Peningkatan Kesejahteraan Sosial, Badan
Kesejahteraan Sosaial Nasional (BKSN). Jakarta, 2000.
Ishaq, M. 2000.
Pengembangan Model Program Taruna Mandiri. Disertasi. Tidak Diterbitkan.
Bandung : PPS-UPI Bandung.
Suyanto, B. 2002. Permasalahan-permasalahan
Strategis dalam Program Pemberdayaan Ekonomi Ketrakyatan. Makalah untuk
Rapat Kerja Daerah Program Keluarga Berencana Nasional Tahun 2002 BKKBN
Propinsi Jawa Timur, pada tanggal 13 Pebruari 2002 di Surabaya.
Peraturan
Perundangan
- Undang- Undang Dasar 1945
- Undang - undang No. 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
- Undang - undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak
- Keputusan Presiden RI No. 36 Tahun 1990 tentang Pengesahan Convention on the Right of the Child (Konvensi Hak Anak)
- Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 1 Tahun 2012 tentang Pembinaan Anak Jalanan, Pengemis, Pengamen dan Pedagang Asongan.
makasih minnn
BalasHapussangat membantu
http://sisisusu260.blogspot.com/2017/11/kisah-satu-keluarga-miliki-kelamin.html
BalasHapushttp://sisisusu260.blogspot.com/2017/11/tanda-pasangan-anda-sedang-selingkuh.html
http://sisisusu260.blogspot.com/2017/11/tanda-pasangan-anda-sedang-selingkuh.html
http://sisisusu260.blogspot.com/2017/11/ketika-berhubungan-seks-pria-tentu.html
http://sisisusu260.blogspot.com/2017/11/unik-cara-baru-bersihkan-komedo-dengan.html
Joint US
- BBM : D8809807 / 2B8EC0D2
- WA : +62813-2938-6562
- Line : Domino1945. com
Salam kemenangan DOMINOVIP .NET